Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum : Pendaftaran Tanah Ulayat Dalam Rangka Mencegah Kasus Pertahanan ( Sangketa, Konflik, dan Perkara)

Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen Fakultas Hukum Melaksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang Bertempat di Nagari Paninggahan Pada Senin, 22 Juli 2024

Kegiatan ini mengusung tema “Pendaftaran Tanah Ulayat dalam Rangka Mencegah Kasus Pertanahan (Sengketa, Konflik, dan Perkara)”. Tema Tersebut dipilih Sebagai Bentuk Kepedulian Akademisi Terhadap Masih Maraknya Permasalahan Pertanahan, Khususnya Terkait Tanah Ulayat yang Sering Menimbulkan Sengketa di Tengah Masyarakat.

Acara Dibuka Dengan Sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Ibu Rifqi Devi Lawra, SH, MH, Dilanjutkan Dengan Pemaparan Materi oleh Narasumber yang Merupakan Dosen Fakultas Hukum Yaitu Ibu Dr. Aermadepa, SH, MH. Dalam Penyampaiannya, Narasumber Menjelaskan Pentingnya Legalitas dan Pendaftaran Tanah Ulayat Sebagai Upaya Preventif Untuk Menghindari Konflik Hukum di Kemudian Hari.

Peserta Yang Hadir Tampak Antusias Mengikuti Kegiatan ini. Hal Tersebut Terlihat Dari Aktifnya Sesi Diskusi Dan Tanya Jawab Antara Masyarakat Dengan Pemateri. Berbagai Pertanyaan Diajukan, Terutama Terkait Prosedur Pendaftaran Tanah Serta Solusi Terhadap Konflik Pertanahan Yang Sudah Terjadi.

Kegiatan PKM ini Diharapkan Dapat Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Serta Mendorong Kesadaran Akan Pentingnya Administrasi Pertanahan yang Tertib. Dengan Demikian, Potensi Sengketa dan Konflik Dapat Diminimalisir.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Menegaskan Komitmennya Untuk Terus Hadir di Tengah Masyarakat Sebagai Agen Eduksi dan Solusi Terhadap Berbagai Persoalan Hukum yang Berkembang.