Standar Operational Prosedur (SOP) Evaluasi standar pengelolaan pembelajaran
A. Visi, Misi Tujuan Fakultas Hukum Ummy Solok
>> Visi
Menjadi lembaga Pendidikan Tinggi Hukum Unggul dengan Karakter Lulusan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Tahun 2023
>> Misi
a. Melaksanakan kegiatan dibidang Ilmu Hukum untuk menjadi Unggul didasari oleh karakter taqwa kepda Tuhan yang Maha Esa
b. Melaksanaan pendidikan dan pengajaran di bidang Ilmu Hukum
c. Melaksanakan penelitian di bidang Ilmu Hukum
d. Melaksanakan pengabdian kepada Masyarakat di bidang Ilmu Hukum
e. Meningkatkan penguasaan teknologi informasi dan kemampuan komunikasi
>> Tujuan
a. Menghasilkan lulusan Ilmu Hukum yang unggul dengan Karakter bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Menghasilkan lulusan Ilmu Hukum yang Unggul dalam pendidikan dan pengajaran
c. Menghasilkan lulusan Ilmu Hukum yang Unggul dalam penelitian
d. Menghasilkan lulusan Ilmu Hukum yang unggul dala Pengabdian kepada Masyarakat
e. Menghasilkan lulusan ilmu Hukum yang menguasai teknologi Informasi dan kemampuan berkomunikasi.
B. Tujuan
- Landasan dan arah dalam menetapkan semua standard an manual atau prosedur manual penetapan pengelolaan pembelajaran dalam melaksanakan meningkatkan mutu pembelajaran di Fakultas Hukum UMMY
- Tersedianya standart pengelolaan pembelajaran yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program Studi ilmu Hukum UMMY
- Tersedinya prosedur operasional baku untuk pengelolaan pembelajaran
- Pedoman monitoring dan evaluasi pembelajaran yang dilaksanakan oleh para Dosen dan dan Dekan
- Hasil monitoring dan evaluasi menjai dasar menyusun dan mendorong program pengembangan dan peningkatan mutu pembelajaran pada tingkat Fakultas
- Tolak ukur pembelajaran yang berkualitas pada tingkat fakutas
- Pedoman perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas bagi dosen-sdosen di suatu program studi
- Pedoman monitoring dan evaluasi bagi ketua program studi untuk melakukan program-program peningkatan kualitas pembelajaran
C. Rasional standar pengelolaan Pembelajaran
Peningkatan Kualitas memerlukan komitmen Para pengelolanya, kemajuan Kampus dan peningkatan kualitas memerlkuan usaha dan kerjasama segenap civitas Akademika yang ada. Maka penetapan Pengelolaan Pembelajaran harus mengacu pada: standart Kompetensi Lulusan, Standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga Kpenedidikan, Serta Standar sarana dan Prasarana Pembelajaran
D. Ruang Lingkup dan Unit yang Terkait
Jurusan/Program Studi Ilmu Hukum jenjang pendidikan S1, Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamn Solok antara lain:
- Rencana kompetensi lulusan
- Rencana isi pembelajaran
- Kalender Akademik
- Mata kuliah Yang ditawarkan
- Rencana Dosen dan Tenaga Pendidikan
- Rencana Sarana dan Prasarana
- Penyelenggaraan Program Pembelajaran
- Pengendalian pembelajaran
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembalajaran
- Pelaporan pembelajaran
Unit /Pihak Yang terkait antara Lain:
- Dekan
- Wakil Dekan
- Jurusan/Program Studi
- Ketua Jurusan
- Tenaga kependidikan
- Staf Administrasi Jurusan
- Dosen
- Mahasiswa
E. Istilah dan Definisi
- Penetapan Standar Pengelolaan pembelajaranmerupakan criteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada Tingkat Program studi
- Standart Pengelolaan Pembelajaran harus mengacu pada Standart Kompetensi lulusan, standar isi pemebelajaran, standar proses pembelajaran, standar Dosen dan tenaga kependidikanserta standar sarana dan prasarana.
- Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraankegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan UMMY Solok
- Jurusan adalah unsure pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan professional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu sebagai wadah yang menfasilitasi pelaksanaan Program Studi
- Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan atau professional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang susuai dengan sasaran kurikulum
- Dosen adalah pendidik Profesional dan Ilmuan dengan Tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Fakultas Hukum.
F. Pernyataan Isi Standar
- Dekan fakultas Hukum dengan melibatkan para pemangku kepentingan Jurusan/Prodi harus menyusun perencanaan penetapan pengelolaan program studi Ilmu Hukum antara lain:
- Penetapan Visi Misi Strategi dan Program yang jelas
- Penetapan mekanisme kepemimpinan yang efektif
- Pembentukan Kelembagaan yang efektif dan efisien
- Manajemen Akademik
- Manajemen Kemahasiswaaan
- Manajemen Penelitian Dan pengabdian Kepada Masyarakat
- Manajemen Fasilitas dan Infrastruktu
- Manjemen Sumber Daya Manusia
- Manjemen Kuangan
- Manajemn Sistem Informasi
- Unit pengelola setiap Program Studi Wajib:
- melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah
- menyelenggarakan pembelajaran sesuai standar isi , standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai kompetensi lulusan
- melakukan kegiatan sistemik yang meinciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik
- melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodic dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran
- melaporkan hasil program pembelajaran secara periodic sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran.
- Program studi menyusun kebijakan penetepan pengelolaan pembelajaran berdasarkan Rencana Strategis dan Operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas Akademika da pemangkukepentingan pada Program Studi Ilmu Hukum.
- Program Studi menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan
- Program studi menjaga dan meningkatkan mutu serta melakukan evaluasi pengelolaan pembelajaran dengan melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan saran yang sesuai dengan Visi Misi fakultas Hukum.
G. Prosedur evaluasi Standar Pengelolaan Pembelajaran
- Ketua Jurusan melakukan pengukuran secara periodik, misalnya mingguan, bulanan, atau setiap semester terhadap ketercapaian isi standar pengelolaan pembelajaran
- Ketua Jurusan menyusun rencana pengelolaan sesuai dengan kebutuhan peningkatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta meningkatkan Kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa
- Ketua Jurusan mencatat pula bila ditemukan ketidak lengkapan dokumen seperti prosedur kerja, Instruksi kerja, dan formulir dari standar pengelolaan pembelajaran yang telah dilaksanakan
- Ketua Jurusan memeriksa dan mempelajari alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dari isi standar, atau bila standar isi standar peneglolaan pembelajaran gagal dicapai
- Ketua Jurusan membuat laporan tertulis secara periodik tentang semua hasil pengukuran diatas
- Ketua Jurusan membuat laporan hasil pengukuran ketercapaian isi standar pengeloalaan pembelajaran kepada pimpinan Fakultas.
- Ketua Jurusan membuat Laporan kepusat Pangkalan UMMY dan Laporan Tahunan disertai saran atau rekomendasi pengendalian.
F. Strategi Pelaksanaan
Dekanat, Ketua Jurusan melakukan sosialisasi standard dan mengawasi serta mengevaluasi pengelolaan pembelajaran yang dilaksanakan dan mengkaji laporan yang dibuat oleh Program Studi dan/atau Fakultas.
G. Bagan Alur
